Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa hingga 29 Mei 2026, sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih dalam status suspend dari total 8.182 SPPG yang pernah dijatuhi sanksi sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai pada 6 Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai masukan masyarakat, hasil inspeksi mendadak, dan pemantauan terhadap kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat.
Rincian SPPG yang Disuspend per Wilayah
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyampaikan rincian data suspend di tiga wilayah Indonesia. Di Wilayah I (Pulau Sumatera), dari 5.968 SPPG yang beroperasi, 148 masih disuspend: 10 akibat kejadian menonjol dan 138 karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 610 SPPG telah kembali beroperasi, sehingga total 758 SPPG pernah disuspend di wilayah ini.
Di Wilayah II (Pulau Jawa), dari 16.594 SPPG, 1.666 masih disuspend: 61 karena kejadian menonjol dan 1.605 karena permasalahan serupa. Sebanyak 1.800 SPPG telah beroperasi kembali, dengan total 3.466 SPPG pernah disuspend. Sementara di Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua), dari 4.646 SPPG, 399 masih disuspend: 25 akibat kejadian menonjol dan 374 karena infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 3.559 SPPG telah kembali beroperasi, total 3.959 SPPG pernah disuspend.
Secara keseluruhan, dari 8.182 SPPG yang pernah disuspend, 5.659 telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan kembali beroperasi. Sisanya, 2.213 SPPG, masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi persyaratan teknis seperti manajemen dan bangunan sesuai juknis.
Penyebab dan Sanksi Tambahan
Nanik menjelaskan bahwa suspend dapat dijatuhkan karena berbagai alasan, antara lain: menu yang menyebabkan gangguan pencernaan, diare, atau muntah; menu tidak sesuai anggaran bahan baku (Rp8.000-Rp10.000); mark-up harga bahan baku; serta tata letak bangunan yang tidak sesuai juknis. Selain itu, SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mess untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, peralatan dapur tidak sesuai, manajemen buruk, pertikaian mitra-yayasan, atau memiliki pemasok kurang dari 15 juga dapat dikenakan sanksi.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG untuk mendistribusikan MBG minimal kepada 300 penerima manfaat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) paling lambat 2 Juni 2026. Jika tidak, SPPG akan di-suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG mendapat peringatan keras.



