Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal Belajar Selama Ramadhan 1447 H/2026 M
Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal Belajar Ramadhan 1447 H/2026 M

Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal Belajar Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar untuk periode bulan Ramadhan 1447 H atau tahun 2026 Masehi. Pengaturan ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang secara khusus mengatur pembelajaran di bulan suci Ramadhan.

Mekanisme dan Pola Aktivitas Belajar

Surat edaran tersebut secara detail mengatur mekanisme serta pola aktivitas belajar siswa sepanjang bulan puasa. Kebijakan ini dirancang dengan tujuan ganda: memastikan proses pendidikan tetap berlangsung secara efektif dan memberikan ruang yang memadai bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang dan khusyuk.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan tidak terjadi gangguan signifikan terhadap kurikulum pendidikan nasional, sementara siswa dapat fokus pada praktik keagamaan tanpa terbebani oleh jadwal akademik yang padat.

Tujuan Pengaturan Pembelajaran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan mendalam mengenai tujuan dari kebijakan ini. Menurutnya, pengaturan jadwal belajar selama Ramadhan bertujuan untuk menjaga kualitas pembelajaran secara keseluruhan.

Lebih dari sekadar penyesuaian jadwal, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pendidikan karakter dan spiritualitas siswa. Dalam konteks bulan Ramadhan, nilai-nilai seperti kesabaran, disiplin, dan empati dapat diintegrasikan lebih baik dalam proses belajar mengajar.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan visi pendidikan nasional yang holistik, yang tidak hanya mengejar pencapaian akademik tetapi juga pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia.

Implementasi dan Harapan

Dengan ditetapkannya SEB Tiga Menteri ini, seluruh institusi pendidikan dasar dan menengah diharapkan dapat segera menyesuaikan jadwal operasional mereka. Pola pembelajaran yang diterapkan kemungkinan akan mencakup:

  • Penyesuaian jam masuk dan pulang sekolah
  • Modifikasi beban tugas dan ujian
  • Integrasi kegiatan keagamaan dalam kurikulum
  • Fleksibilitas dalam metode pengajaran

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif selama bulan Ramadhan, dimana siswa tidak perlu memilih antara kewajiban akademik dan ibadah. Dengan demikian, tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter yang religius dapat tercapai secara simultan.