Polemik Panjang PPDB Zonasi: Dari Niat Mulia ke Praktik Kecurangan
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi, yang telah diimplementasikan selama tujuh tahun terakhir, terus menjadi sumber perdebatan dan kontroversi di dunia pendidikan Indonesia. Kebijakan yang awalnya dirancang dengan tujuan mulia untuk pemerataan kualitas pendidikan justru kerap diwarnai oleh berbagai praktik kecurangan yang merusak esensinya.
Warisan Kebijakan dan Modus Kecurangan yang Meluas
Diketahui bahwa sistem PPDB zonasi merupakan warisan dari era Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Meskipun bertujuan baik, sistem ini ternyata memiliki celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkap salah satu modus kecurangan yang umum terjadi, yaitu migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) ke wilayah dekat sekolah favorit.
Calon siswa seringkali "dititipkan" namanya pada KK warga sekitar sekolah unggulan, sebuah praktik yang telah terdeteksi di berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor. Selain itu, ketidakmerataan sebaran sekolah juga menyebabkan beberapa institusi pendidikan kekurangan siswa, seperti yang terjadi di Jepara dan Blitar.
Respons Pemerintah dan Dampak di Lapangan
Akibat maraknya kecurangan, Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil langkah tegas dengan merotasi sejumlah kepala sekolah tingkat SMP. Dalam jumpa pers di Balai Kota Bogor pada Minggu, 9 Juli 2023, Bima mengungkap bahwa terdapat 913 pendaftar calon siswa SMP yang terindikasi bermasalah, dengan 763 telah diverifikasi dan sekitar 150 masih dalam proses pemeriksaan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengakui bahwa dirinya terkena dampak dari polemik sistem zonasi ini. Namun, dalam acara Belajaraya 2023 di Pos Bloc Jakarta, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan zonasi perlu dilanjutkan dengan penyempurnaan, menyebutnya sebagai "legacy" yang harus diteruskan.
Desakan Evaluasi dan Pertimbangan Penghapusan
Tekanan untuk mengevaluasi sistem PPDB zonasi juga datang dari anggota DPR RI. Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X, meminta perbaikan segera, sementara Abdul Fikri Faqih menyerukan evaluasi total karena sistem ini rentan terhadap korupsi. Aspirasi ini kemudian disampaikan oleh Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR dan Sekjen Gerindra, kepada Presiden Joko Widodo.
Muzani melaporkan bahwa sistem zonasi justru memperlebar kesenjangan, di mana sekolah unggul semakin unggul dan sekolah biasa tetap tertinggal. Dalam keterangannya pada Rabu, 9 Agustus 2023, Muzani mengungkap bahwa Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi PPDB tahun depan, mengingat masalah ini terjadi hampir di semua provinsi.
Presiden Jokowi sendiri mengonfirmasi pertimbangan tersebut saat ditemui di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Agustus 2023. "Dipertimbangkan," kata Jokowi, menambahkan bahwa kebijakan ini akan dikaji kembali secara mendalam untuk menimbang plus minusnya.
Masa Depan PPDB: Penghapusan atau Penyempurnaan?
Polemik PPDB zonasi kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, terdapat desakan untuk menghapus sistem yang dianggap cacat dan sarat kecurangan. Di sisi lain, ada pandangan bahwa kebijakan ini perlu dipertahankan dengan perbaikan signifikan untuk mencapai tujuan awal pemerataan pendidikan.
Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah sistem PPDB zonasi harus dihapuskan sepenuhnya, ataukah dilanjutkan dengan penyempurnaan menyeluruh? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan penerimaan peserta didik baru di tahun-tahun mendatang, dengan harapan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efektif bagi seluruh calon siswa di Indonesia.