Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, resmi mencopot dan mendemosi Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi, karena terbukti melarang siswi muslim memakai jilbab. Sanksi tegas ini ditandatangani pada Senin (3/8/2026) berdasarkan rekomendasi tim penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena kepala sekolah tersebut sempat mengaku hanya bercanda saat melontarkan larangan itu.
Kronologi dan Sanksi yang Dijatuhkan
Naomi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, harus menerima dua sanksi berat. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengonfirmasi bahwa hukuman tersebut meliputi demosi atau penurunan pangkat dari Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda, serta pembebasan dari jabatan struktural sebagai kepala sekolah.
"Hukumannya, penurunan pangkat guru ahli madya, turun ke guru ahli muda. Pembebasan dari jabatan struktural kepsek," ungkap Rudhy. Selain itu, Naomi juga akan dimutasi ke sekolah lain, meskipun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Toraja. "Kalau saya lihat, harus pindah. Tapi itu ranah dinas pendidikan," tambahnya.
Pengakuan Kepsek: Hanya Bercanda
Menanggapi sanksi tersebut, Naomi mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi yang menjadi korban larangan berhijab. Ia juga mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, ia tetap bersikukuh bahwa ucapannya yang melarang siswi berjilbab hanyalah candaan.
"Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kami kalau sering bercanda begitu," tuturnya. Pernyataan ini memicu kekecewaan publik karena dianggap tidak mencerminkan penyesalan yang mendalam atas dampak psikologis yang dialami para siswi.
Kesaksian Siswi: Larangan Berulang Kali
Seorang siswi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa larangan penggunaan jilbab sebenarnya sudah sering terjadi. Puncaknya, kepala sekolah kembali menegur para siswi selepas upacara bendera pada Senin (27/7/2026).
"Sudah berapa kali kami dilarang. Terakhir itu waktu di lapangan setelah upacara. Dia (kepsek) bilang, 'kenapa pakai jilbab lagi. Kalau tidak mau ikut aturan, mending sekolah di madrasah'," ujarnya kepada detikSulsel, Rabu (29/7).
Tak hanya itu, tujuh siswi muslim di sekolah tersebut juga dilarang mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI pada 17 Agustus mendatang jika masih memakai hijab. "Semua yang pakai hijab dilarang pakai hijab. Kami yang tujuh orang juga tidak dibolehkan ikut gerak jalan 17 Agustus kalau masih pakai hijab," tambah siswi tersebut.
Respons dan Tindak Lanjut
Bupati Zadrak Tombeg menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga toleransi dan melindungi hak-hak siswa. "Saya sudah tanda tangan sanksinya," katanya singkat. Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain yang berpotensi melakukan tindakan diskriminatif.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan di Indonesia bahwa kebebasan beragama dan penggunaan atribut keagamaan di lingkungan sekolah harus dihormati. Pemerintah daerah melalui Disdik akan memastikan mutasi Naomi berjalan lancar dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah yang baru.



