Guru Hororer Siapkan Gugatan Uji Materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi
Reza Sudrajat, seorang guru hororer, secara terbuka mengungkapkan wacana untuk mengajukan permohonan uji materil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Fokus gugatan ini akan tertuju pada Pasal 22 Ayat 2 dan Pasal 22 Ayat 3 yang terkait dengan alokasi anggaran pendidikan.
Alokasi Anggaran Pendidikan Dinilai Tidak Sesuai dengan Prinsip Belanja Wajib
Menurut penjelasan Reza, UU APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun. Namun, sebagian besar dari anggaran tersebut, yaitu sekitar Rp 268 triliun, dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Reza menegaskan bahwa program MBG ini tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari belanja operasional pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dalam analisis yang dilakukan oleh Reza bersama dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mereka menemukan bahwa realisasi anggaran pendidikan yang sebenarnya untuk belanja wajib tidak mencapai 20 persen dari total alokasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fokus anggaran mungkin telah bergeser dari kebutuhan mendasar pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan fasilitas sekolah, ke program-program yang dianggap kurang tepat sasaran.
Implikasi dari ketidaksesuaian ini dapat berdampak signifikan terhadap kualitas pendidikan nasional, terutama dalam konteks pemenuhan hak-hak guru dan siswa. Reza berargumen bahwa jika anggaran pendidikan tidak dialokasikan dengan benar sesuai dengan prinsip belanja wajib, maka tujuan pendidikan yang berkualitas dan merata akan sulit tercapai.
Rencana pengajuan uji materi ini diharapkan dapat menjadi langkah korektif untuk memastikan bahwa UU APBN 2026 benar-benar mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan sektor pendidikan. Proses hukum ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengingatkan para pembuat kebijakan agar lebih memperhatikan suara dari para praktisi pendidikan di lapangan.