Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya setelah diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan itu saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Budi menyatakan bahwa direktorat terkait telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial. Pernyataan itu ia sampaikan untuk mengonfirmasi kabar yang beredar di publik mengenai pelaporan terhadap kreator konten tersebut.
"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi.
Laporan Masih Tahap Pengaduan
Budi menjelaskan, laporan tersebut belum berstatus sebagai penyidikan. Penyebabnya, pihak yang diduga menjadi korban adalah anak-anak dan identitas mereka belum diketahui. Oleh karena itu, laporan masih berada dalam tahap pengaduan hingga proses identifikasi korban tuntas dilakukan.
"Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui," sambungnya.
Meski demikian, proses tindak lanjut tidak berhenti. Kepolisian tetap berupaya mengungkap fakta-fakta di balik dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape tersebut.
Polisi Selidiki dan Identifikasi Korban
Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti pengaduan itu. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban serta mendalami peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ucap Budi.
Penyelidikan ini menjadi penting karena kasusnya menyangkut perlindungan anak dan potensi pelanggaran regulasi terkait produk mengandung nikotin yang seharusnya hanya dikonsumsi oleh orang dewasa.
Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi ramainya pemberitaan, Bigmo mengunggah video permintaan maaf melalui kanal YouTube pribadinya, Niceguymo. Dalam video itu, ia mengakui bahwa tindakannya salah dan tidak dapat dibenarkan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tutur dia.
Bigmo menyadari bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung nikotin seperti liquid vape hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, bukan untuk anak di bawah umur. Kesadaran ini ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas perannya sebagai content creator yang memiliki pengaruh besar bagi khalayak, termasuk anak-anak.
"Sebagai seorang content creator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan polisi terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Bigmo. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang memiliki batasan usia konsumen.



