Wakil Ketua MPR Dorong Optimalisasi Perlindungan Perempuan di Kampus
Penguatan mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dari kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dinilai perlu terus dimaksimalkan. Langkah ini dianggap krusial untuk mewujudkan ruang pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa, mendukung terciptanya iklim akademik yang kondusif.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Masih Tantangan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyatakan bahwa regulasi terkait telah mengarah pada sistem perlindungan yang lebih baik. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala yang perlu diatasi.
"Hadirnya Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memang menunjukkan arah yang lebih sistematis dalam mewujudkan mekanisme perlindungan yang berkelanjutan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 April 2026.
Rekomendasi Komnas Perempuan untuk Perkuat Mekanisme
Pada akhir Februari 2026, Komnas Perempuan telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rekomendasi ini bertujuan memperkuat mekanisme perlindungan perempuan di dunia pendidikan, dengan fokus pada beberapa aspek kunci:
- Penyusunan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 yang lebih jelas dan mudah dipahami.
- Perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi untuk mencakup lebih banyak bentuk kekerasan.
- Peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
- Perhatian khusus pada perguruan tinggi swasta berskala kecil yang mungkin memiliki sumber daya terbatas.
- Integrasi indikator pencegahan dan penanganan kekerasan dalam sistem evaluasi dan akreditasi perguruan tinggi.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 secara berkala, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Pentingnya Pemahaman Bersama dan Pedoman Jelas
Menurut Rerie, rekomendasi dari Komnas Perempuan harus direalisasikan secara optimal sebagai bagian dari upaya menyempurnakan mekanisme perlindungan yang ada. Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan kebijakan yang melibatkan berbagai institusi, diperlukan pemahaman yang sama terhadap aturan yang diterapkan.
"Oleh karena itu, pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami oleh petugas di lapangan menjadi hal yang krusial," tegasnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara regulasi dan praktik di tingkat kampus.
Harapan untuk Lingkungan Belajar yang Aman
Rerie berharap rekomendasi tersebut segera diterapkan oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan implementasi yang efektif, lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas academica dapat terwujud lebih cepat.
Langkah ini tidak hanya melindungi perempuan dari kekerasan, tetapi juga mendorong lahirnya generasi yang berkarakter kuat dan berdaya saing di masa depan, serta memperkuat fondasi pendidikan nasional. Upaya kolektif ini dianggap vital untuk membangun ekosistem kampus yang inklusif dan bebas dari ancaman.



