Seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berinisial INP, melakukan tindakan bejat dengan mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, berinisial NIP, sebanyak lima kali. Peristiwa ini terungkap setelah pelaku diserahkan oleh kelompok masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut.
Pelaku Diamankan Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan bahwa INP telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku diserahkan oleh warga yang mengetahuinya. Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menerima penyerahan pelaku pada Sabtu, 16 Mei 2026.
“Benar, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan penyerahan seorang pria pelaku pencabulan. Korban adalah anak kandungnya berinisial NIP (11),” kata Yuni kepada wartawan.
Pengakuan Pelaku dan Kronologi
Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Pelaku telah mengakui semua tindak pidana yang dilakukannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tindak pidana pencabulan itu telah dilakukan selama lima kali dari bulan Januari hingga Mei 2026,” ujar Yuni.
Penahanan dan Pendampingan Korban
Saat ini, pelaku INP telah ditahan di Mapolda Lampung. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, INP dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.



