Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 20 Mei 2026. Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Jadwal Sidang Tuntutan
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa sidang akan digelar kembali pada tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Endah berharap masyarakat dapat mengawal proses persidangan yang sudah mendekati akhir ini tanpa menimbulkan kesan adanya campur tangan yang dapat mengganggu independensi pengadilan.
Identitas Terdakwa
Keempat terdakwa yang diproses hukum meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Motif Penyiraman Air Keras
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduknya yang sering menyuarakan isu militerisme. Salah satu pemicu adalah tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



