Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta memutuskan untuk tidak menahan dua dari total 19 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keputusan ini didasarkan pada kondisi kemanusiaan, di mana satu tersangka sedang hamil empat bulan dan satu lainnya masih memiliki bayi berusia empat bulan.
Dua Tersangka Tidak Ditahan karena Hamil dan Menyusui
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa pengecualian penahanan dilakukan atas pertimbangan kondisi fisik dan tanggung jawab maternal. "Pada sesi dua, kami menetapkan sebanyak 19 tersangka. Yang pertama dari penetapan sebanyak 14 tersangka, kami melakukan penahanan 13 orang, satu orang kita tidak lakukan penahanan karena sedang hamil empat bulan," ujar Apri saat dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan bahwa tersangka lainnya tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia empat bulan yang membutuhkan perawatan langsung dari ibu.
Total 19 Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran
Dari keseluruhan 19 tersangka, sebanyak 17 orang telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha yang diduga dilakukan oleh para pengelola dan staf tempat penitipan anak tersebut. Polresta Yogyakarta terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. "Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para korban anak," tegas Iptu Apri.
Upaya Hukum dan Perlindungan Anak
Keputusan tidak menahan dua tersangka menuai perhatian publik, terutama terkait dengan perlindungan anak dan hak asasi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk pasal tentang penundaan penahanan bagi ibu hamil atau menyusui. Kasus Daycare Little Aresha menjadi sorotan nasional karena melibatkan banyak korban anak di bawah usia lima tahun. Polresta Yogyakarta berjanji akan tetap mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka, termasuk yang tidak ditahan, dengan mewajibkan laporan rutin dan larangan bepergian ke luar kota.



