Polres Bima berhasil menangkap pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RS (50). Pria tersebut diduga melakukan tindakan sodomi terhadap sejumlah santri. Aksi bejat itu dilakukan bersama seorang guru pesantren berinisial SY.
"Yang diamankan RS selaku pimpinan ponpes dan SY oknum guru ponpes," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Bima, Iptu Mahfuddin, seperti dilansir detikBali pada Sabtu (30/5/2026).
Kronologi Penangkapan
RS dan SY ditangkap dan diamankan di Polres Bima sejak 9 Mei lalu. Keduanya diduga menyodomi 10 santri yang rata-rata masih duduk di kelas 7 dan kelas 9. Kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua mereka. Dari situ, para korban lain mulai ikut mengaku menjadi korban pencabulan.
"Sudah bertahun-tahun beraksi dan dilakukan berulang kali. Tapi para korban memilih diam dan tak berani bercerita. Mungkin karena takut," ungkap kerabat korban berinisial AD.
Modus Operandi
Menurut AD, sejumlah korban menyebut RS dan SY melakukan pencabulan saat para santri tertidur di asrama. RS dan SY diduga telah melakukan perbuatan tak terpuji itu berulang kali, namun para korban tidak berani melapor karena rasa takut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polres Bima mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas di lingkungan pesantren. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.



