Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus percakapan di grup chat kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kali ini, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, menjadi sorotan setelah 26 mahasiswa dan dosen dilaporkan menjadi korban pelecehan dalam sebuah grup chat yang berisi enam orang.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (18/7/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pertama pada 1 Juli 2026 dari seorang staf. Kasus ini ternyata sudah lebih dulu dilaporkan ke Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP), yang berupaya menyelesaikannya secara internal. DPM kemudian berkoordinasi dengan HMP dan sepakat untuk terus mengawal dan mendampingi proses tersebut.
Menurut Tegar, kasus ini terungkap ketika seorang korban diminta oleh terduga pelaku untuk menggunakan ponsel milik pelaku guna menghubungi rekannya. Tanpa diduga, korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang berisi kalimat tidak etis. Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel dan menemukan sejumlah pesan bermuatan pelecehan. Bukti itu diam-diam difoto oleh korban.
"Korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat yang diduga tidak etis. Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan," kata Tegar.
Pelaku dan Korban
Grup chat tersebut diketahui berisi enam orang mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO. Awalnya, grup ini dibuat untuk membahas kegiatan lomba, namun kemudian disalahgunakan untuk percakapan tak etis yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual. Dua dari enam anggota, yakni JO dan DO, akhirnya buka suara kepada DPM pada 1 Juli 2026. Keduanya mengaku tidak tahan lagi dengan perilaku rekan-rekannya.
"DPM memperoleh keterangan dari saksi berinisial JO dan DO, yang menyampaikan informasi mengenai dugaan perilaku yang terjadi karena merasa tidak dapat lagi mentoleransi tindakan rekan-rekannya," kata Tegar.
Jumlah korban yang teridentifikasi awalnya sembilan orang, termasuk dua dosen. Angka itu terus bertambah: pada 5-6 Juli menjadi 19 orang, dan hingga 13 Juli 2026, DPM mencatat jumlah korban mencapai 26 orang, terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen.
"DPM menerima informasi bahwa terjadi perubahan pada korban yang sebelumnya berjumlah 19 orang menjadi 26 yang terdiri dari 22 Mahasiswa dan 4 Dosen," ucapnya.
Bentuk Pelecehan dan Penggunaan AI
Tegar mengungkapkan bentuk pelecehan yang terjadi dalam grup tersebut, meliputi pelecehan verbal, objektifikasi yang bersifat fantasi, hingga pembuatan konten tidak etis menggunakan kecerdasan buatan (AI). "Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban," katanya.
Penanganan Kasus
Kasus ini sempat ditawari penyelesaian di tingkat fakultas melalui mediasi antara korban dan terduga pelaku yang difasilitasi program studi. Namun, mediasi tersebut menghasilkan keputusan agar perkara tetap dilanjutkan ke Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa. Pada 13 Juli 2026, enam pihak berinisial HA, RY, AD, RE, JO, dan DO memenuhi panggilan PPIS untuk dimintai keterangan. Berdasarkan verifikasi sementara, RE, JO, dan DO dinyatakan bukan sebagai pelaku hingga proses selesai. Sementara itu, HA, RY, dan AD telah menjalani sanksi berupa membuat video sujud dan mencium kaki orang tua serta meminta maaf dengan jujur menceritakan semuanya, yang direkam dan dikirim ke PPIS.
"Ketiga pihak yang berinisial HA, RY dan AD mendapatkan sanksi membuat video sujud sekaligus mencium kaki orang tua serta meminta maaf ke orang tua dengan jujur menceritakan semuanya dan direkam untuk dikirim ke PPIS," tulis Tegar.
Meski demikian, keputusan mengenai sanksi drop out terhadap para terduga pelaku hingga kini belum diputuskan. DPM menyatakan tindak lanjut dari PPIS masih diperlukan agar seluruh pihak dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. "Diperlukannya tindak lanjut dari PPIS untuk mengeluarkan keterangan resmi sanksi seadil-adilnya dan sepantasnya terhadap pelaku yang telah menciderai nama baik program studi, fakultas dan universitas," tulis DPM dalam catatan penutup berita acara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, kasus itu kini tengah ditangani. Pihaknya sedang melakukan pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan pelecehan seksual tersebut. "Mohon ditunggu, hari ini sedang proses pemanggilan. Saya pastikan dulu ya," kata Vinda.



