Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) menyusul kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di Pati, Jawa Tengah. Pelaku berinisial AS telah ditangkap setelah melarikan diri ke beberapa kota.
Langkah Evaluasi dan Penguatan
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama. Kemenag telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren yang akan dioptimalkan dan diefektifkan dalam tindakan preventif.
Selain itu, Kemenag sedang memperkuat struktur organisasi dengan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap pembinaan dan pendampingan pesantren, sehingga tercipta ekosistem pendidikan pesantren yang ramah anak.
Komitmen Anti Kekerasan
Thobib menegaskan bahwa Kemenag tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Ia mengimbau korban kekerasan untuk melapor melalui saluran Telepontren di nomor 0822-2666-1854. Kemenag akan mendampingi korban untuk mendapatkan advokasi.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Tersangka AS, pria berusia 52 tahun, diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati. Ia ditangkap polisi di Wonogiri, Jawa Tengah, setelah melarikan diri ke Bogor, Jakarta, dan Solo. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya tertangkap di Wonogiri.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kemenag untuk memastikan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.



