YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berhadapan dengan proses hukum setelah diadukan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dipicu oleh aksinya mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Kronologi Pengaduan
Dalam potongan video live yang beredar luas di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi seorang penjual liquid rokok elektrik. Di lokasi, ia berkomunikasi dengan beberapa anak kecil yang sedang berada di sekitar. Bigmo kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera untuk ikut mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Potongan video itu viral dan memicu kecaman publik. Sejumlah warganet menilai tindakan Bigmo tidak etis dan berpotensi melanggar hukum karena melibatkan anak dalam promosi produk yang seharusnya tidak dikonsumsi oleh anak.
Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Pengakuan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Budi menyatakan bahwa laporan yang masuk masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan tengah ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik saat ini fokus pada pendalaman peristiwa dan identifikasi anak yang diduga menjadi korban. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses masih berjalan pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Bigmo Bukan Pertama Kali Berurusan dengan Polisi
Ini bukan kali pertama nama Bigmo mencuat ke permukaan. Sebelumnya, ia juga sempat dilaporkan oleh selebritas Azizah Salsha ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut resmi dicabut oleh Azizah Salsha. Meski begitu, isu yang melibatkan YouTuber ini kembali menyeruak dengan pengaduan terbaru dari dugaan eksploitasi anak.
Kasus yang menimpa Bigmo menunjukkan bahwa kreator konten kini berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Setiap konten yang melibatkan anak akan langsung menjadi sorotan, terutama jika dianggap tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Aspek Hukum dan Perlindungan Anak
Dugaan eksploitasi anak secara ekonomi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I UU tersebut secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Jika terbukti, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 88. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur larangan promosi rokok elektrik yang menargetkan anak di bawah umur.
Ketentuan tersebut bertujuan melindungi anak dari risiko kesehatan serta dampak sosial akibat paparan produk tembakau dan rokok elektrik. Anak-anak yang terlibat dalam promosi semacam itu juga berpotensi mengalami tekanan psikologis dan stigmatisasi di lingkungan sosialnya.
Keterlibatan anak dalam konten komersial juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan anak di ranah digital. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berulang kali mengingatkan bahwa anak tidak boleh dijadikan alat promosi, terutama untuk produk yang dilarang bagi anak.
Respons Warganet dan Dampak bagi Kreator
Potongan live tersebut viral dan memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan Bigmo karena dianggap tidak bertanggung jawab dan membahayakan tumbuh kembang anak. Sebagian lainnya mendorong pihak berwajib untuk memproses laporan ini hingga tuntas.
Publik juga menyoroti pola kreator konten yang memanfaatkan anak demi konten dan keuntungan ekonomis. Praktik semacam ini dinilai mencederai hak anak dan dapat memberikan efek jera jika diproses secara hukum.
Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut sesuai prosedur. Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam membuat tayangan yang melibatkan anak. Anak harus dilindungi dari konten yang bersifat eksploitatif atau membahayakan perkembangan mereka.
Pelajaran bagi Orang Tua dan Kreator
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam setiap konten yang melibatkan anak. Orang tua dan kreator konten diimbau untuk tidak mengeksploitasi anak demi jumlah penonton atau keuntungan finansial.
Pengawasan terhadap konten digital yang melibatkan anak juga perlu diperkuat. Platform media sosial dan YouTube sebagai penyedia layanan memiliki peran untuk meninjau konten yang berpotensi melanggar pedoman komunitas, terutama yang melibatkan anak dalam promosi produk terlarang.
Hingga berita ini ditulis, Bigmo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya.



