Tiga Hakim Ditunjuk Pimpin Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Tiga Hakim Pimpin Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tiga Hakim Ditunjuk Pimpin Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 29 April 2026 mendatang, menandai dimulainya proses peradilan yang dinantikan publik.

Susunan Majelis Hakim Ditetapkan

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa penetapan majelis hakim telah dilakukan. "Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Penunjukan ini berdasarkan keputusan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.

Majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua
  • Irwan Tasri sebagai hakim anggota
  • M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota

Dengan penetapan ini, proses peradilan untuk dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan resmi untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Agenda Sidang Perdana dan Terdakwa

Sidang perdana direncanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam perkara ini, terdapat empat orang anggota militer aktif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara:

  1. Kapten NDP
  2. Letnan Satu (Lettu) BHW
  3. Lettu SL
  4. Sersan Dua (Serda) ES

Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

Barang Bukti dan Saksi dalam Persidangan

Berkas perkara yang dilimpahkan turut menyertakan barang bukti serta daftar saksi yang akan dihadirkan. Terdapat delapan orang saksi yang terdiri dari:

  • Lima saksi dari kalangan militer
  • Tiga saksi dari kalangan sipil

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa wajah keempat terdakwa akan diperlihatkan kepada publik selama sidang berlangsung. "Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penetapan Tersangka dan Temuan Lain

Meskipun pihak Andrie Yunus menyebutkan adanya temuan bahwa terduga pelaku mencapai 16 orang, TNI menyatakan bahwa penetapan tersangka tetap empat orang sesuai hasil penyelidikan. "Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis," jelas Kapuspen TNI.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan sidang yang dijadwalkan akan berlangsung transparan dan profesional sesuai janji pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga