Presiden Zimbabwe Perpanjang Masa Jabatan hingga 2030 Lewat Amandemen UU
Presiden Zimbabwe Perpanjang Masa Jabatan hingga 2030

Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa, yang berusia 83 tahun, telah mengamandemen undang-undang untuk memperpanjang masa kekuasaannya hingga 2030. Langkah ini menuai kecaman dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya melanggengkan kekuasaan.

Latar Belakang Kenaikan Takhta

Mnangagwa naik takhta pada tahun 2017 melalui kudeta militer yang menggulingkan Robert Mugabe. Awalnya, masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada tahun 2028. Namun, dengan dalih visi jangka panjang, ia mengubah undang-undang untuk memperpanjang masa jabatannya.

Reaksi Publik

Masyarakat Zimbabwe merespons kebijakan ini dengan kemarahan. Banyak yang memaki presiden tua tersebut, meskipun pidato-pidatonya kerap dianggap lucu. Kritik tajam dilontarkan di media sosial dan demonstrasi jalanan, menuntut agar Mnangagwa menghormati konstitusi dan tidak memaksakan perpanjangan masa jabatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Politik

Langkah ini memperkuat kekhawatiran tentang kembalinya otoritarianisme di Zimbabwe. Pengamat politik menilai bahwa amandemen UU tersebut mengancam demokrasi dan stabilitas negara. Partai oposisi dan kelompok masyarakat sipil berencana mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan perubahan undang-undang tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga