PSHK Ungkap Alasan Prajurit TNI Penyerang Andrie Harus Diadili di Peradilan Umum
PSHK: Prajurit TNI Penyerang Andrie Harus Diadili di Peradilan Umum

PSHK Dorong Proses Hukum Prajurit TNI di Peradilan Sipil untuk Kasus Andrie Yunus

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) secara tegas mendorong agar empat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan sipil atau umum. Lembaga ini membeberkan sejumlah alasan mendasar mengapa pelaku dari unsur militer tersebut harus dihadapkan di pengadilan umum, bukan di lingkungan peradilan militer.

Prinsip Yurisdiksi Fungsional sebagai Dasar Utama

PSHK menjelaskan bahwa penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional. Prinsip ini menekankan bahwa sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan sekadar status pelaku sebagai anggota militer aktif, yang menjadi penentu jalur hukum. Dalam pernyataannya, PSHK menyampaikan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap seorang aktivis jelas bukan merupakan tindak pidana yang terkait dengan fungsi dan tugas kemiliteran.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," demikian penegasan PSHK yang dikutip pada Senin (23/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Hukum Internasional dan Nasional

PSHK menyebut bahwa prinsip yurisdiksi fungsional ini telah berkembang dan diterima secara luas dalam hukum internasional serta praktik di berbagai negara. Komite HAM PBB, dalam General Comment No. 32 (paragraf 22), menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk menangani perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," kata PSHK. Lebih lanjut, PSHK merujuk pada Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Hal serupa diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kritik terhadap Tameng Hukum dan Kekhawatiran Impunitas

PSHK mengkritik penggunaan Pasal 74 UU TNI yang sering dijadikan tameng, yang menyatakan bahwa Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Menurut PSHK, ketentuan peralihan ini tidak boleh dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu untuk menghindari proses hukum di peradilan umum.

Selain itu, PSHK merujuk Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum. "Peradilan militer hanya menjadi pilihan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya," tegas PSHK.

PSHK juga menyatakan kekhawatiran mendalam mengenai potensi impunitas dalam peradilan militer. "Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi itu sendiri," ungkapnya. Dalam konteks kasus Andrie Yunus, kekhawatiran ini menguat karena serangan diduga terorganisir dan menyasar Andrie yang vokal mengkritik remiliterisasi.

"Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat," tambah PSHK.

Latar Belakang Kasus dan Penanganan Awal

Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan bahwa ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini. Keempat pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebutkan bahwa keempat pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).

Ia mengonfirmasi bahwa para tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses pendalaman oleh Puspom TNI. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan adil di peradilan umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga