MA Putus 37.973 Perkara di 2025, Pertahankan Produktivitas 99% Selama 6 Tahun
MA Putus 37.973 Perkara, Produktivitas 99% 6 Tahun

MA Catat Capaian Luar Biasa: 37.973 Perkara Diputus dengan Produktivitas 99%

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan laporan kinerja tahunan yang mengesankan untuk tahun 2025. Dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026), Sunarto mengungkapkan bahwa seluruh badan peradilan di bawah MA telah menangani lebih dari 3 juta perkara sepanjang tahun lalu.

Angka Penanganan Perkara yang Mengagumkan

"Sepanjang 2025, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berhasil menangani total 3.025.152 perkara," jelas Sunarto dengan penuh keyakinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97,11% atau tepatnya 2.937.634 perkara telah diselesaikan tepat waktu, menyisakan hanya 2,89% perkara yang belum tuntas.

Sunarto menekankan bahwa pencapaian ini bukanlah hal yang terjadi secara kebetulan. Rasio produktivitas di atas 97% telah berhasil dipertahankan selama enam tahun berturut-turut, menunjukkan konsistensi dan komitmen tinggi dari seluruh aparat peradilan.

Kinerja Mahkamah Agung yang Meningkat Signifikan

Fokus pada kinerja Mahkamah Agung sendiri, Sunarto mengungkapkan data yang lebih detail. Selama tahun 2025, beban perkara yang ditangani MA mencapai 38.148 perkara, yang terdiri dari 31.918 perkara baru dan 230 perkara sisa dari tahun 2024.

"Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 22,51% dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya menangani 31.138 perkara," tambah Sunarto. Peningkatan ini menunjukkan dinamika dan tantangan yang terus berkembang dalam sistem peradilan Indonesia.

Produktivitas yang Hampir Sempurna

Yang paling mencolok dari laporan ini adalah tingkat penyelesaian perkara oleh MA. Dari total beban perkara yang ada, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.973 perkara atau mencapai 99,54% dari keseluruhan.

"Capaian ini meningkat 22,87% dibandingkan tahun 2024 yang hanya memutus 31.138 perkara," papar Sunarto dengan bangga. Dengan pencapaian tersebut, sisa perkara pada akhir tahun 2025 hanya sebesar 0,46%, angka yang sangat kecil dalam konteks penanganan perkara peradilan.

Konsistensi Enam Tahun yang Membanggakan

Sunarto tidak menyembunyikan rasa syukurnya atas konsistensi kinerja MA selama enam tahun terakhir. "Saya bersyukur selama 6 tahun berturut-turut Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99% dan sisa perkara di bawah 1%," ujarnya dengan penuh penghargaan terhadap kerja keras seluruh hakim dan staf MA.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan Indonesia terus bergerak maju dengan efisiensi yang tinggi. Konsistensi selama enam tahun berturut-turut dalam mempertahankan produktivitas di atas 99% adalah prestasi yang patut diapresiasi, mengingat kompleksitas dan volume perkara yang harus ditangani setiap tahunnya.