Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal di Jakarta Utara, Dua Tersangka Diamankan
Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Utara. Operasi ini berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Penjaringan, AKBP Agra Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang waspada. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penindakan pada dua kesempatan terpisah.
"Petugas melakukan penindakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan Jumat, 6 Februari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Penjaringan," ujar AKBP Agra Bhuwana Putra dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan yang menghasilkan temuan signifikan:
- Sebanyak 1.106 pil obat berbagai jenis, terutama Hexymer dan Tramadol, yang dikemas dalam plastik klip.
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
- Sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Modus Operasi dan Status Hukum
Kedua tersangka yang berinisial MK dan FA ternyata telah lama menjalankan bisnis haram ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku menjual obat-obatan ilegal tersebut untuk keuntungan pribadi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada keduanya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat yang mengancam hukuman maksimal.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Kapolsek Penjaringan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan obat ilegal lainnya.
Jenis Obat yang Disita dan Bahayanya
Obat-obatan yang berhasil diamankan dalam operasi ini termasuk dalam golongan daftar G, yang berarti tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penggunaan obat tanpa izin edar seperti Hexymer dan Tramadol sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius, ketergantungan, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis yang tepat.
Polsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai perdagangan gelap ini.