MA Beri Sanksi 220 Hakim Sepanjang 2025, 50 Diantaranya Dikenai Sanksi Berat
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan hasil pengawasan internal dan eksternal yang dilakukan terhadap para hakim sepanjang tahun 2025. Dalam Laporan Tahunan MA 2025 yang disampaikan di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026), Sunarto menyatakan bahwa Badan Pengawas MA telah memberikan sanksi disiplin kepada 220 hakim. Dari jumlah tersebut, 50 hakim dikenai sanksi berat, menandakan komitmen kuat dalam menjaga integritas peradilan.
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang Dioptimalkan
Sunarto menjelaskan bahwa MA terus meningkatkan sistem pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung. Sepanjang tahun 2025, tercatat 5.561 pengaduan yang masuk ke MA. Dari total pengaduan tersebut, 4.263 pengaduan telah berhasil diselesaikan, sementara 1.298 pengaduan masih dalam proses penanganan. Optimasi sistem ini bertujuan untuk memastikan setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Eksternal
Ketua MA juga mengapresiasi peran Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sepanjang tahun 2025, MA menerima 61 usulan sanksi dari KY terhadap hakim. Hasil dari usulan tersebut adalah:
- 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin
- 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi teknis yudisial
- 16 usulan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut
Kolaborasi antara MA dan KY ini dinilai penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
Pengawasan Internal oleh Badan Pengawas MA
Selain pengawasan eksternal, MA juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal melalui Badan Pengawas. Hasilnya, sebanyak 220 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin. Rincian sanksi tersebut adalah:
- 50 sanksi berat
- 56 sanksi sedang
- 114 sanksi ringan
Sunarto menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya MA untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum yang tidak mematuhi kode etik dan disiplin. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja peradilan di Indonesia.
Dengan adanya pengawasan yang ketat baik secara internal maupun eksternal, MA berkomitmen untuk terus menjaga martabat dan integritas hakim serta aparatur peradilan lainnya. Laporan tahunan ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam reformasi peradilan.