KPK Periksa Eks PPK Balai KA Jatim, Dalami Fee Proyek ke Sudewo
KPK Periksa Eks PPK Balai KA Jatim, Dalami Fee ke Sudewo

KPK Periksa Mantan Pejabat Balai Perkeretaapian Jatim, Dalami Fee Proyek ke Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Reza Maullana Maghribi yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur periode 2021-2022. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan Aliran Fee Proyek ke Tersangka Sudewo

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami fee proyek yang berkaitan dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo Kurniawan Fadilah. "Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang berkaitan dengan Saudara SDW, khususnya untuk proyek-proyek di DJKA wilayah Jawa Timur. Termasuk juga didalami berkaitan dengan dugaan fee proyek yang mengalir kepada Saudara SDW," jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi menambahkan bahwa terhadap Sudewo, KPK berencana menggunakan dakwaan kumulatif. Hal ini karena Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara pemerasan jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. "Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama, yaitu Saudara SDW, tentunya nanti juga bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya prosesnya juga menjadi lebih efektif," paparnya.

Dua Perkara yang Menjerat Sudewo

KPK sebelumnya telah mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus pada konferensi pers pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Selasa (20/1).

Dalam kasus pemerasan tersebut, Sudewo diduga mematok tarif untuk para calon perangkat desa yang mendaftar, dengan besaran mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa besaran tarif tersebut sudah digelembungkan oleh dua pihak lain dari sebelumnya Rp 125-150 juta.

Sedangkan dalam kasus DJKA Kemenhub, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. "Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," tegas Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.

Pihak Terlibat dalam Kasus Pemerasan

Dalam perkara pemerasan jabatan calon perangkat desa, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya:

  • Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Penyidikan kedua kasus yang menjerat Sudewo ini masih terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan tersebut.