KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Dua Kasus Besar
Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim pengadilan tingkat pertama dalam dua perkara kontroversial. Pertama, kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kedua, kasus korupsi pengadaan laptop pendidikan jenis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa KY secara aktif memantau penanganan kedua perkara tersebut. Pemantauan dilakukan di Pengadilan Militer untuk kasus Andrie Yunus dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kasus Nadiem Makarim.
“Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/6).
Laporan Masyarakat Jadi Dasar Pemeriksaan
Abhan menegaskan bahwa kedua laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses pengkajian lebih lanjut oleh KY. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya,” ujarnya.
KY akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor. Namun, waktu pemanggilan belum dapat dipastikan karena tergantung kesediaan para pihak untuk hadir. “Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan,” jelas Abhan.
12 Poin Dugaan Pelanggaran di Kasus Nadiem
Abhan menyebutkan bahwa laporan terkait Nadiem Makarim memuat 12 poin dugaan pelanggaran kode etik. Meski demikian, untuk membuktikan pelanggaran tersebut masih diperlukan proses klarifikasi lebih lanjut. “Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/7), kubu Nadiem melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat ke KY. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Andrie Yunus Juga Laporkan Hakim Militer
Sementara itu, Andrie Yunus telah melaporkan para hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5). Kasus Andrie Yunus menuai kontroversi karena vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yaitu Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie, namun hukuman yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
KY berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan laporan ini secepat mungkin. “Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan, apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” ucap Abhan.



