Komisi Yudisial (KY) mengungkap tren peningkatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada tahun ini. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa jumlah rekomendasi sanksi meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan Pelanggaran Etik Hakim
"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Abhan menerangkan sebanyak 121 hakim terbukti melanggar kode etik hingga pertengahan 2026. Dari jumlah itu, 9 hakim diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat. "Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujarnya.
Rincian Sanksi dan Pelanggaran
Abhan memerinci 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, dan 4 hakim diusulkan mendapat peringatan. Usulan sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya, untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan pada 2 orang hakim, hakim non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Kemudian penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun dijatuhkan kepada 3 orang. "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," katanya.
Kemudian, Abhan menjelaskan ada 94 hakim melanggar hukum acara. Hal ini meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.



