Kuasa hukum mendiang Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, telah memberikan respons resmi terkait gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu Keenan Nasution. Gugatan tersebut kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung setelah melalui proses hukum sebelumnya.
Kemenangan di Tingkat Pertama
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa kliennya, yang diwakili bersama dengan Bapak Harry Kiss, telah berhasil memenangkan tiga gugatan terpisah yang dilayangkan oleh Keenan Nasution. Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2025.
Alasan Gugatan Ditolak
Menurut penjelasan Yakup, gugatan-gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan karena adanya cacat formal dalam proses pengajuannya. Hal ini menjadi dasar utama bagi kemenangan pihak Vidi Aldiano dalam ketiga kasus tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss telah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Keenan Nasution," tulis Yakup melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan baru-baru ini.
Proses Hukum yang Berlanjut
Meskipun telah memenangkan gugatan di tingkat pertama, kasus ini tidak berhenti di situ. Keenan Nasution memutuskan untuk membawa persoalan ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa perdebatan hukum antara kedua belah pihak masih terus berlanjut.
Yakup Hasibuan sebagai kuasa hukum tetap memantau perkembangan kasus ini dengan cermat. Respons yang diberikan kali ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai status hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak mengingat melibatkan nama-nama besar di industri musik Indonesia. Proses hukum yang kompleks ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



