Jakarta - Korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, melalui Tim Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), resmi mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh warga dari tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Gugatan untuk Penetapan Status Bencana Nasional
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025. Penetapan ini dianggap penting karena akan berdampak pada pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.
Selain itu, penggugat juga mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan administrasi yang sistematis, terutama dalam upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana, serta peningkatan kapasitas mitigasi bencana.
Dasar Hukum Gugatan
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU tersebut, tindakan administrasi pemerintahan mencakup perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Edy Kurniawan dari YLBHI menyatakan bahwa pemerintah pusat sejak awal bencana lebih banyak melakukan tindakan yang menuai kritik, seperti pernyataan Kepala BNPB yang menganggap situasi mencekam hanya di media sosial, penolakan bantuan asing, dan penolakan penetapan status bencana nasional.
Infrastruktur Rusak dan Distribusi Bantuan Terhambat
YLBHI menambahkan bahwa saat bencana terjadi, sejumlah infrastruktur rusak, menyebabkan jaringan komunikasi dan listrik mati, serta jalan terputus. Akibatnya, daerah-daerah terisolasi, informasi pascabencana simpang siur, dan bantuan kemanusiaan tidak dapat didistribusikan secara efektif.
Menurut Edy, penetapan status darurat bencana seharusnya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status bencana nasional dengan dalih anggaran, birokrasi, atau politik.
Dampak Bencana Belum Pulih Sepenuhnya
Alfi Syukri dari LBH Padang, selaku kuasa hukum para penggugat, menegaskan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum selesai. Hingga saat ini, warga masih hidup di tengah kerusakan lingkungan, sulitnya pemenuhan hak dasar, dan ketidakjelasan arah pemulihan pascabencana.
Menurut Alfi, gugatan ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional sangat penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.
“Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Alfi.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh juga menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak dapat lagi dipandang semata sebagai bencana alam. “Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. “Hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam,” ujar Muhammad Qodrat.



