Seorang wanita berinisial TS menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, HSLT, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban dianiaya berulang kali hingga mengalami luka-luka.
Kronologi Penganiayaan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, perselisihan antara korban dan terlapor terjadi pada 29 Juni 2026. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tangan.
Korban baru bisa bebas dari penyekapan saat pacarnya pergi ke luar. Korban lalu melapor kepada pihak kepolisian. "Ketika terlapor meninggalkan tempat tinggal, korban keluar melalui jendela dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Bekasi," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Dua Pelaku, Satu Ditangkap
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Salah satu di antaranya berinisial HSLT kini telah ditangkap. "Untuk pelaku ada 2 orang, 1 orang sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian.
AKBP Jerico menambahkan, satu pelaku lainnya saat ini masih diburu oleh petugas. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan identitas detail dari pelaku yang sudah diamankan tersebut. "Sementara 1 lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai peran dari masing-masing tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan bergerak cepat memburu satu pelaku yang masih buron. Korban kini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian.



