Ketua Komisi Yudisial Temui KPK untuk Tindaklanjuti Kasus Etik Hakim PN Depok
Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti proses penegakan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Taufiq Syarifudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Silaturahmi dan Komitmen Penegakan Hukum
Abdul Chair menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK bertujuan untuk silaturahmi sekaligus menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan hakim di PN Depok. "Ini dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh KY," ujarnya saat tiba di lokasi. Dia menegaskan bahwa KY berkomitmen penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap hakim yang terlibat dalam praktik korupsi.
Lebih lanjut, Abdul Chair menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi hakim yang melanggar aturan. "Zero toleransi, zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi sikap tegas KY dalam memberantas pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah identitas mereka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok;
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan suatu perkara. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Langkah Investigasi dan Penggeledahan
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Dalam operasi tersebut, pihak berwajib berhasil menyita uang tunai sebesar USD 50 ribu yang kini sedang ditelusuri asal-usulnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengungkap jaringan korupsi di lembaga peradilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan kolaborasi antara KY dan KPK, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi.