Hakim Kesal Eks Sekjen Kemnaker Tak Mau Jawab Soal Biaya Urus Izin TKA
Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan kekecewaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto dalam sidang kasus pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Persidangan yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, ini menyoroti lamanya proses pengurusan izin TKA dan dugaan biaya ilegal yang terlibat.
Pertanyaan Hakim Tak Dijawab dengan Jelas
Hakim menanyakan kepada Heri Sudarmanto mengenai keluhan dari saksi-saksi yang merupakan agen TKA. Mereka mengeluhkan bahwa proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) memakan waktu lama jika tidak menggunakan biaya tambahan. Padahal, secara resmi, pengurusan RPTKA seharusnya tidak dikenakan biaya.
"Mereka mengeluhkan bahwa pengurusan RPTKA itu terlalu lama kalau tidak menggunakan biaya. Padahal kan pengurusan RPTKA itu tidak ada biaya. Jadi mereka diminta untuk membayar sejumlah Rp 500 per TKA. Sedangkan untuk TKA Cina itu Rp 1.500.000. Nah itu pengurusan yang menggunakan biaya ini sudah ada sejak zaman Bapak," tanya hakim dengan nada tegas.
Heri Sudarmanto merespons dengan jawaban yang tidak langsung, "Izin Yang Mulia, nanti saya koreksi lagi. Saya mohon maaf, saya manusia ada kelemahan. Namun demikian akan menjadi masukan buat kami, makasih." Hal ini membuat hakim semakin kesal dan menegur Heri, "Jadi Bapak tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan kami?"
Dugaan Arahan untuk Percepatan Izin
Hakim kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, permintaan percepatan izin TKA berasal dari arahan Heri Sudarmanto. Saksi-saksi menyebutkan bahwa lamanya proses menyebabkan mereka merasa dirugikan, sehingga mencari cara untuk mempercepat pengurusan.
"Karena merasa dirugikan, mereka cari celah, cari cara bagaimana supaya pengurusan RPTKA ini tidak berjalan lama. Karena adanya permintaan untuk cepat, akhirnya ada arahan dari Saudara," tanya hakim lagi. Heri membantah dengan tegas, "Hmm... ya saya tidak merasa seperti itu. Jadi mohon maaf."
Delapan Terdakwa dan Modus Pemerasan
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA. Jaksa menuduh mereka meminta uang hingga barang mewah seperti sepeda motor Vespa dan mobil Innova Reborn untuk memperkaya diri. Berikut adalah daftar terdakwa beserta nilai kerugian yang ditimbulkan:
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
Pemerasan ini dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam proses birokrasi yang lambat, menciptakan sistem ilegal untuk mempercepat izin dengan biaya tertentu. Sidang ini mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan mengganggu tata kelola ketenagakerjaan.