Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji Hakim vs 121 Sanksi Etik
Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji vs 121 Sanksi Etik

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi etik terhadap 121 hakim pada periode Januari hingga Juni 2026. Jumlah itu melonjak 146,94 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat 49 hakim. Sepanjang tahun 2026, KY menerima 1.402 laporan masyarakat yang diduga mengandung pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebanyak 676 laporan di antaranya memenuhi syarat administrasi dan substansi sehingga diregister untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan bahwa tidak semua laporan bisa diproses. Banyak laporan terkait teknis yudisial yang bukan merupakan kewenangan KY. "Tidak semua laporan dapat diregister karena banyak yang berkaitan dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Abhan dalam konferensi pers di gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Lonjakan Usulan Sanksi di Tengah Kenaikan Gaji Hakim

Kabar kenaikan gaji hakim sempat menjadi perhatian publik pada Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Keputusan itu diumumkan saat pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung (MA). "Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kenaikan gaji tertinggi sebesar 280 persen diberikan kepada hakim golongan paling junior. Presiden berharap peningkatan kesejahteraan itu membuat hakim lebih fokus, profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan. Tujuannya untuk membangun peradilan yang bersih dan berintegritas, sekaligus meminimalkan potensi suap dan pelanggaran etik di lembaga peradilan.

Namun, data KY satu tahun kemudian menunjukkan harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Jumlah usulan sanksi etik justru mengalami kenaikan signifikan. Lonjakan 146,94 persen dibandingkan semester pertama 2025 menjadi indikasi bahwa kesejahteraan yang meningkat belum otomatis menekan pelanggaran perilaku hakim.

KY Menyayangkan Masih Adanya Pelanggaran

Wakil Ketua KY, Desmihardi, mengaku menyayangkan masih ada 121 hakim yang diusulkan mendapat sanksi. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim belum sepenuhnya diikuti dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik. "Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," ujar Desmihardi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menyikapi temuan tersebut, KY berencana memperkuat efektivitas pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan. Desmihardi menjelaskan bahwa pemantauan langsung merupakan langkah pencegahan untuk mendeteksi potensi pelanggaran kode etik lebih dini. Dengan begitu, proses peradilan diharapkan berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku.

1.402 Laporan Masyarakat, 676 Diregister

KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang tahun ini. Setelah melalui penelaahan administrasi dan substansi, hanya 676 laporan yang diregister. Sisanya tidak memenuhi syarat atau berada di luar kewenangan KY, terutama karena menyangkut teknis yudisial.

Abhan menegaskan bahwa KY bukanlah lembaga yang menilai benar atau salahnya putusan hakim. Tugas KY adalah mengawasi aspek perilaku dan integritas hakim sebagaimana diatur dalam KEPPH. Karena itu, laporan yang bersifat keberatan terhadap putusan pengadilan tidak dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Langkah Pengawasan di Depan Pengadilan

Salah satu langkah yang diusulkan KY untuk menekan pelanggaran adalah memperbanyak pengawasan langsung di pengadilan. Kehadiran pengawas di ruang sidang maupun area pengadilan dinilai dapat memberikan efek gentar sekaligus memastikan proses peradilan berjalan transparan.

Desmihardi berharap langkah ini mampu meminimalkan angka pelanggaran KEPPH ke depannya. "Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim," ungkapnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, KY optimistis independensi hakim dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan meningkat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dampak Terhadap Independensi dan Integritas Peradilan

Lonjakan usulan sanksi etik menjadi catatan penting bagi reformasi peradilan di Indonesia. Kenaikan gaji yang digaungkan sebagai upaya kesejahteraan belum berbanding lurus dengan perilaku hakim di lapangan. Namun, KY menegaskan bahwa pengawasan yang diperkuat akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan.

Dengan adanya 121 usulan sanksi, diharapkan ada efek jera bagi hakim lain. Masyarakat juga diharapkan tetap berperan serta melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme resmi KY. Ke depannya, kolaborasi antara pengawas, lembaga peradilan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.