Hakim Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Air Keras Andrie Yunus
Hakim Minta Ahli Kimia di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan karena hakim menilai keterangan ahli sangat penting untuk membuktikan pengakuan para terdakwa terkait jenis cairan yang digunakan.

Keterangan Saksi dan Pengakuan Terdakwa

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/5/2026), ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin jalannya persidangan. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi. Alwi merupakan anggota TNI yang melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap para terdakwa. Ia mengungkapkan bahwa para terdakwa mengakui perbuatan mereka, termasuk penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa I dan II, sementara terdakwa III dan IV mendampingi di belakang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim kemudian menanyakan soal pengakuan terdakwa mengenai cairan yang disiramkan. Alwi menjawab bahwa terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil. Hakim mempertanyakan kandungan dan reaksi campuran tersebut jika terkena kulit.

"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini. Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari oditur, kayaknya perlu," ujar hakim.

Oditur menyatakan kesiapan untuk menghadirkan ahli kimia pada sidang berikutnya.

Dakwaan Oditur Militer

Sebelumnya, oditur militer telah mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Aksi ini didasari oleh kekesalan para terdakwa terhadap Andrie yang dianggap melecehkan institusi TNI.

Menurut oditur, para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat ia masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI, di mana mereka kembali membahas kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror.

Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran kepada Andrie sebagai efek jera. Terdakwa II kemudian menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman.

Hakim menekankan perlunya ahli kimia untuk menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil. "Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan nggak bisa," kata hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga