Oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mendalami ada tidaknya operasi khusus atau perintah di balik aksi tersebut.
Empat Terdakwa dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Alwi menjelaskan kondisi luka gosong hingga menghitam yang dialami Edi dan Budhi saat dilakukan pendalaman awal pada 17 Maret.
"Kami tanya terus, yang terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja," kata Alwi.
Pengakuan Terdakwa: Sakit Hati Karena Interupsi Rapat RUU TNI
Hakim terus menanyakan pengakuan terdakwa saat pendalaman awal. Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiram air keras ke Andrie karena kesal dengan peristiwa interupsi rapat tentang RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada tahun 2025.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya hakim.
"Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.
Hakim Mendalami Adanya Perintah atau Operasi Khusus
Hakim lalu bertanya apakah ada perintah sehingga para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras tersebut. Hakim juga bertanya apakah ada operasi khusus di balik aksi tersebut.
"Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.
"Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.
"Sepengetahuan, sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
Keterangan Dandenma Bais TNI: Tidak Ada Perintah
Dalam sidang ini, oditur juga menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi sebagai saksi. Hakim mendalami apakah ada perintah dari Heri untuk melakukan aksi penyiraman ke Andrie.
"Ada perintah dari Dandenma?" tanya hakim.
"Siap, tidak ada Yang Mulia," jawab Heri.
"Saudara sudah disumpah ini," ujar hakim.
"Siap tidak ada," jawab Heri.
Heri juga mengaku marah saat mengetahui para terdakwa melakukan aksi penyiraman ini. Hakim mempertanyakan tanggung jawab Heri sebagai Dandenma.
"Karena nggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
"Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," ujar Heri.



