Tiga Hakim Militer Ditunjuk Sidangkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses hukum ini memasuki tahap krusial dengan penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," tegas Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (21/4/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum kasus Andrie Yunus akan terus berlanjut tanpa hambatan berarti.
Susunan Majelis Hakim yang Ditunjuk
Penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses seleksi ini menggunakan sistem digital Aplikasi Smart Majelis untuk memastikan transparansi dan objektivitas. Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira hukum dengan kualifikasi mumpuni.
- Fredy Ferdian Isnartanto ditetapkan sebagai hakim ketua yang akan memimpin persidangan.
- Irwan Tasri dan M Zainal Abidin ditunjuk sebagai hakim anggota yang akan mendampingi proses peradilan.
Dengan ditetapkannya majelis hakim ini, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan resmi untuk masuk ke tahap pemeriksaan mendalam di pengadilan.
Jadwal Sidang Perdana dan Kronologi Perkara
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Sidang perdana tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang kesemuanya merupakan prajurit TNI.
Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Identitas lengkap mereka masih dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen Perkara dan Barang Bukti
Perkara ini tercatat secara resmi dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, turut disertakan berbagai barang bukti pendukung yang akan diungkap selama persidangan.
Selain empat terdakwa, persidangan juga akan menghadirkan delapan orang saksi kunci. Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Sementara tiga saksi lainnya berasal dari kalangan sipil yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang objektif dan relevan.
Proses administrasi perkara telah dinyatakan rampung sepenuhnya, menandakan bahwa tahap persiapan persidangan telah mencapai titik final. Seluruh pihak kini menunggu dengan cermat dimulainya proses peradilan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban.



