Jakarta - Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun menerima remisi dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional 2026. Remisi ini diberikan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan memiliki penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi kelompok tersebut.
Besaran Remisi Bervariasi
Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Tahun ini, rincian penerima remisi adalah sebagai berikut: 85 orang menerima remisi 1 bulan, 108 orang menerima remisi 2 bulan, 170 orang menerima remisi 3 bulan, 96 orang menerima remisi 4 bulan, 79 orang menerima remisi 5 bulan, dan 22 orang menerima remisi 6 bulan.
Dasar Hukum dan Tujuan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang memberikan perhatian khusus bagi narapidana usia 70 tahun, terutama terkait remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.
"Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan," terang Mashudi.
Sebaran Wilayah
Dari total 560 narapidana penerima remisi, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Penghematan Biaya Makan
Adapun total penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat remisi usia di atas 70 tahun adalah sebesar Rp1.183.860.000. "Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," ujar Mashudi.



