Polisi Tangkap Pria 53 Tahun yang Pecah Kaca Mobil dan Curi Rp1,2 Miliar di Jakbar
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp1,2 Miliar di Jakbar

Polisi menangkap pria bernama Sartono Andi (53) buntut aksinya melakukan pencurian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam peristiwa ini, tas berisi uang Rp1,2 miliar raib diambil pelaku.

Kronologi Pencurian

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB ini bermula saat korban FB mengambil uang dari sebuah bank. Setelah mengambil uang, korban kemudian kembali ke kantor. Dalam perjalanan ke kantor, ban mobil yang dikendarai korban bocor. Alhasil, korban lantas mengganti ban kendaraannya itu di sebuah bengkel yang ada di lokasi kejadian.

"Pada saat pelapor (korban) kembali, ternyata kaca mobil tengah sebelah kanan telah dipecah dan pelapor kehilangan satu buah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp1.200.000.000," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan dan Penyelidikan

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan aksi pencurian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan itu teregister dengan nomor B/1644/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKBAR tanggal 9 Juni 2026.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono mengatakan dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Mulai dari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga melakukan analisa IT untuk mendapatkan identitas pelaku. "Kemudian didapati profil dan keberadaan pelaku atas nama Sartono Andi," ucap Pendi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pelaku bernama Sartono itu pun berhasil diringkus pihak berwajib di rumahnya di daerah Cileungsi, Bogor pada Rabu (17/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan Sartono, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, dua sepeda motor Yamaha MX King, telepon genggam, tas selempang, buku tabungan, kartu ATM, hingga uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Status Hukum dan DPO

Kini, Sartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, Sartono dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Pendi menyebut saat ini pihaknya masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya masing-masing berinisial D, M, C, dan M. "Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga