Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia Alami Perbaikan Signifikan
Jakarta - Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia menunjukkan kemajuan yang cukup berarti dari sisi overcapacity atau kelebihan kapasitas. Saat ini, tingkat overcapacity di lapas telah berhasil diturunkan ke angka 85 persen, menandakan langkah positif dalam penanganan masalah kepadatan penghuni.
Perlu diketahui, pada Juni 2025 lalu, tingkat overcapacity sempat mencapai hampir 100 persen, yang kemudian berhasil ditekan menjadi 93 persen pada Agustus 2025. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang disampaikan dalam audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (9/4/2026), total penghuni lapas dan rutan di Indonesia saat ini berjumlah 271.468 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Namun, idealnya kapasitas lapas dan rutan hanya mampu menampung sekitar 146.860 orang, sehingga masih terdapat tantangan dalam mengatasi kelebihan penghuni.
Dominasi Kasus Narkoba di Lapas
Kemenimipas mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa setengah dari total penghuni lapas dan rutan memiliki latar belakang kasus narkoba. Tepatnya, sebanyak 146.282 orang atau 53,9 persen terlibat dalam kasus narkotika. Sebaran tertinggi penghuni dengan latar belakang narkoba berada di beberapa provinsi, dengan Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan 20.146 orang, diikuti Jawa Timur (13.345 orang), Jawa Barat (12.165 orang), Riau (9.969 orang), Kalimantan Timur (8.467 orang), Sumatera Selatan (8.374 orang), dan Jawa Tengah (7.871 orang).
Langkah-Langkah Strategis Menekan Overcapacity
Untuk mengatasi masalah overcapacity dan memperkuat pengawasan, Kemenimipas telah menerapkan sejumlah langkah strategis. Tujuan utamanya adalah menekan angka kelebihan kapasitas, mengurangi potensi jaringan baru narkoba atau kejahatan lainnya, memperkuat segregasi terhadap narapidana berisiko tinggi, serta memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Salah satu langkah besar yang diambil adalah pemindahan narapidana berstatus high risk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sejak November 2024, Menteri Imipas Agus Andrianto memerintahkan profiling dan assessment terhadap narapidana, dan hingga 27 Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana high risk telah dipindahkan ke pulau tersebut. Hampir 80 persen di antaranya terlibat kasus narkoba.
Program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan
Selain pemindahan, Kemenimipas juga mengarahkan Ditjenpas untuk menerapkan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan pada tahun 2025. Program ini menggandeng BNN setempat dan organisasi profesi terkait untuk menyediakan layanan rehabilitasi medis dan sosial yang holistik dalam satu alur.
Kini, sebanyak 531 UPT Ditjenpas, termasuk rutan, lapas, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di 33 kanwil di Indonesia, telah melaksanakan konsep ini. Program ini telah menjangkau 36.806 orang, dengan peserta yang diskrining berdasarkan faktor adiksi dan asesmen kebutuhan. Tidak hanya fokus pada kasus narkotika, program ini juga bersifat preventif untuk mencegah kejahatan lainnya.
Buah dari program ini adalah tersertifikasinya 7 Lapas Narkotika dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penyelenggaraan rehabilitasi, meliputi Lapas Narkotika di Jakarta, Cirebon, Sawahlunto, Muara Sabak, Tanjung Pinang, Samarinda, dan Bangli.
Pengawasan Ketat dan Penindakan Oknum
Kemenimipas juga melakukan pendataan intensif pada seluruh UPT Ditjenpas selama periode Januari hingga Desember 2025. Hasilnya, tercatat 140 kejadian percobaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan di 24 kanwil dan 99 UPT berhasil digagalkan oleh 272 petugas. Pengungkapan ini kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk transparansi dan tindak lanjut.
Tidak menutup mata terhadap keterlibatan oknum, Kemenimipas menyampaikan bahwa dalam periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026, sebanyak 27 oknum pegawai lapas dikenai hukuman dinas. Lebih dari 50 persen dijatuhi hukuman berat dan diserahkan untuk diproses pidana oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut terbukti terlibat langsung dalam peredaran narkoba, membantu masuknya narkoba ke lapas, menyalahgunakan kewenangan, lalai dalam pengawasan, atau bahkan menggunakan narkoba.
Dengan berbagai upaya ini, Kemenimipas berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan overcapacity dan memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan, demi terciptanya sistem yang lebih baik dan manusiawi.



