18 WNI Didakwa Love Scam di Malaysia, Tak Akui Tuduhan
18 WNI Didakwa Love Scam di Malaysia

Sebanyak 18 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi dakwaan di Mahkamah Majistret Johor Bahru, Malaysia, atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring dengan modus love scam. Persidangan digelar pada Rabu (29/7/2026) di mana para terdakwa menyatakan tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Melayu.

Kasus Love Scam yang Melibatkan WNI

Menurut surat dakwaan, para WNI tersebut didakwa secara bersama-sama terlibat dalam konspirasi atau pakatan kriminal untuk melakukan percobaan penipuan daring dengan modus love scam. Kasus ini diduga terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Forest City 17, Gelang Patah, Tanjung Kupang, Iskandar Puteri, sekitar pukul 12.16 waktu setempat pada 15 Juli 2026.

Love scam merupakan modus penipuan di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis secara daring untuk menguras uang korban. Sindikat ini biasanya menargetkan korban melalui aplikasi kencan atau media sosial, membangun kepercayaan, lalu meminta transfer uang dengan berbagai alasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum di Malaysia

Para terdakwa menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang Malaysia tentang penipuan dan konspirasi kriminal. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari jaksa penuntut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah memberikan pendampingan hukum kepada para WNI tersebut. KBRI juga memantau perkembangan kasus untuk memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi sesuai prosedur hukum Malaysia.

Dampak dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan siber lintas negara yang melibatkan WNI. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus mengimbau warga untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan komunikasi daring.

Menurut data, modus love scam telah merugikan korban hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Otoritas Malaysia juga gencar membongkar sindikat penipuan daring yang beroperasi di kawasan Forest City, yang dikenal sebagai pusat bisnis dan hunian.

Persidangan kasus ini masih berlangsung, dan publik menanti putusan selanjutnya. Para terdakwa tetap dalam tahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga