Seorang bayi laki-laki di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh kedua orangtuanya, Ambon Yasin dan Yuharni. Bayi tersebut merupakan anak ketiga pasangan itu. Nama unik ini dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan Pencatatan Nama Dilanggar
Meski bernuansa patriotik, pemberian nama Muhammad MBG Subianto ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut melarang penggunaan singkatan atau akronim dalam nama, kecuali jika merupakan singkatan dari gelar pendidikan atau keagamaan.
Menurut Permendagri 73/2022, nama yang dicatatkan pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf abjad sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, tidak boleh disingkat, dan harus memiliki makna yang tidak menimbulkan multitafsir. Penggunaan "MBG" sebagai singkatan dari Makan Bergizi Gratis dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo, Bambang Triyono, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada orangtua bayi tersebut. "Kami akan menjelaskan aturan yang berlaku dan memberikan alternatif nama yang sesuai," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Proses Pencatatan Sipil
Bayi Muhammad MBG Subianto lahir pada 10 Maret 2025 dan hingga saat ini belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Orangtuanya diimbau untuk segera mengurus akta kelahiran dengan nama yang sesuai regulasi. Jika tetap mempertahankan nama tersebut, kemungkinan besar akan ditolak oleh petugas pencatatan sipil.
Fenomena pemberian nama yang terinspirasi program pemerintah atau tokoh publik bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, beberapa orangtua di Indonesia juga memberikan nama anak mereka dengan istilah populer, seperti Bansos atau KIP. Namun, aturan pencatatan nama terus diperketat untuk menjaga ketertiban administrasi.
Dampak bagi Keluarga
Jika nama Muhammad MBG Subianto tidak dapat diterima, orangtua harus mengganti nama anak mereka. Proses perubahan nama dapat dilakukan melalui pengadilan negeri, yang memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, Disdukcapil Wonosobo berupaya memberikan pendampingan agar proses pencatatan nama berjalan lancar sesuai aturan.
Ambon Yasin, ayah bayi, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. "Kami hanya ingin memberikan nama yang bermakna, terkait program yang membantu rakyat. Tapi kalau memang tidak boleh, kami akan mengikuti saran petugas," katanya.



