Wanita di Surabaya Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Pakai Ekskavator, Dituntut Rp537 Juta
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Ini Dituntut

Seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita, harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merobohkan rumah dinas milik pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator. Aksi yang terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025, itu berujung pada dakwaan perusakan barang milik negara dengan tuntutan kerugian mencapai Rp537,3 juta.

Kronologi Perobohan Rumah Dinas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan bahwa sebelum merobohkan rumah, terdakwa lebih dulu menyewa sebuah unit ekskavator. Nita menghubungi saksi Novi Yanti untuk menanyakan tempat penyewaan alat berat. Novi kemudian mengirimkan tautan penyewaan ekskavator melalui WhatsApp, yang langsung digunakan Nita untuk memesan satu unit alat berat tersebut.

Pada Minggu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa yang telah menunggu di depan rumah dinas dihampiri operator ekskavator. Nita menunjukkan bangunan yang menjadi sasaran, yaitu rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Agar alat berat bisa masuk, ia terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Perobohan dan Klaim Kepemilikan

Setelah pagar terbuka, terdakwa menyuruh operator merobohkan bagian pagar, lalu mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk ekskavator hingga bangunan roboh dan hancur. Hanya bagian garasi yang tersisa. Usai pekerjaan rampung, Nita memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut.

Saat rumah dinas sedang dirobohkan, terdakwa meminta saksi Yenny Dwijayanti datang melihat kondisi bangunan yang sudah rata dengan tanah. Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, yang mengetahui aksi tersebut langsung menegur terdakwa karena tidak mengantongi izin dan dinilai mengganggu warga sekitar. Menanggapi teguran itu, Nita berkukuh menyatakan rumah dinas tersebut telah dibelinya.

Pelaporan dan Kerugian Negara

Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada bagian umum Kanwil DJBC Jatim I, Achmad Safar Hidayat. Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jatim I, Sapta Pinardi, kemudian melaporkan perbuatan Nita ke polisi.

Menurut dakwaan, terdakwa mengetahui bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara milik Kementerian Keuangan. Rumah dinas itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kanwil DJBC Jatim I sesuai Kartu Identitas Barang dengan kode UAKPB 015051000410826000KD dalam sistem SIMAK BMN. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta. "Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790," ujar JPU Hajita Nurcahyo.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga