Seorang pria berinisial H (24) harus merasakan pahitnya pernikahan yang berubah drastis. Ia ditangkap polisi setelah prosesi akad nikah karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan di Hari Bahagia
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat H sedang menggelar resepsi pernikahan di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Polisi dari Polsek Ibun bersama Polres Garut menggerebek acara tersebut dan langsung mengamankan H.
Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar hari Sabtu 16 Mei 2026 kemarin kami telah mengamankan pelaku pencurian motor inisial H bekerja sama dengan Polres Garut," ujarnya pada Senin, 18 Mei 2026.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Rabu, 13 Mei 2026, ketika korban memarkir sepeda motornya di garasi depan rumah di Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun. Setelah korban pulang beraktivitas, motor tersebut raib dicuri.
Korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Ibun. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi. Beruntung, ada rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
"Kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi di lapangan dan adanya rekaman CCTV," jelas Deny.
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku adalah H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Unit Reskrim Polsek Ibun segera bergerak mencari keberadaan H hingga akhirnya menangkapnya saat resepsi pernikahan.
H kini ditahan di Mapolsek Ibun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



