Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi pencurian tersebut menimpa sepasang kekasih yang motornya dicuri saat terparkir di sebuah minimarket. Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengungkapkan bahwa peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan memperlihatkan kedua pelaku beraksi dengan cepat hingga berhasil membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan detik.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pencurian terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026. Korban segera melapor ke Polsek Cileungsi, yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Jonggol untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata airsoft gun yang kerap dibawa saat beraksi dan kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Motor Korban Ditemukan di Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjual kendaraan hasil curiannya ke wilayah Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Kendaraan itu diamankan sebagai barang bukti, dan korban dipanggil untuk mencocokkan motor yang ditemukan dengan dokumen kepemilikan. Setelah dipastikan benar milik korban, motor tersebut dikembalikan.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Cileungsi. "Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Cileungsi," pungkas Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.



