KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terima Upah Pungut Rp2,93 M
Bupati Sukoharjo Terima Upah Pungut Rp2,93 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima total setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Rincian Penerimaan Upah Pungut

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selama lima tahun tersebut, Etik Suryani secara rutin menerima setoran dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujar Asep.

Selain upah pungut, KPK juga mendalami adanya setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perintah "Padakno Karo Bapak"

Asep mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD' dengan kode "padakno karo bapak" yang artinya samakan dengan bapak. Kode ini merujuk pada praktik serupa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. "Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum," jelas Asep.

Penyidik KPK juga mendalami dugaan bahwa Tri Mulyo memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Total Setoran Rutin OPD Capai Rp840 Juta

Dari hasil penyidikan, KPK mencatat bahwa selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik Suryani dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp840 juta. Angka ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang lebih besar yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," ujar Asep.

KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan telah menetapkan tiga tersangka selain Etik Suryani. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu menjadi awal pengungkapan kasus dugaan korupsi di Sukoharjo ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga