Polisi Selidiki Teror Tetangga Rusak Pagar di Depok, Pelaku Dipanggil
Polisi Selidiki Teror Tetangga Rusak Pagar di Depok

Polisi tengah menyelidiki dugaan aksi teror yang dialami oleh seorang warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Aksi tersebut mengakibatkan pagar tembok korban mengalami kerusakan. Peristiwa ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @depokupdateco.

Kronologi Kejadian

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria melempar benda ke dalam rumah korban dan menendang pagar rumah. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada Rabu, 15 Juni 2026, dengan nomor laporan LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut. Sebelum laporan dibuat, kedua belah pihak sempat dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek, namun mediasi tidak berhasil. "Sudah pernah (dimediasi) oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polres," kata Made kepada wartawan pada Minggu, 19 Juli 2026. Ia menambahkan, "Untuk laporan kali ini yang kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perselisihan Sejak 2024

Made membeberkan bahwa perselisihan antar tetangga ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Proses mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh pengurus lingkungan setempat, termasuk RT dan RW. "Untuk perselisihan tersebut dimulai dari tahun 2024 ya informasinya. Dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi disaksikan pihak RT dan RW," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa perselisihan dipicu oleh dugaan ucapan kasar dan pemutaran musik keras karena rumah yang berdekatan. "Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," ucap dia.

Langkah Polisi

Sebagai tindak lanjut, polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan pada Senin, 20 Juli 2026. "Sudah mengirimkan surat panggilan untuk terlapor, jadwal hari Senin tanggal 20 Juli 2026," kata Hendra.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerukunan dan menyelesaikan perselisihan secara damai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga