Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 171 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 103 orang sebagai tersangka.
Rincian Kasus dan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/5/2026) menjelaskan bahwa dari total 171 kasus yang diungkap, terdiri dari 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya merupakan perkara yang sempat viral di media sosial.
"Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial, tim kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil mengungkap 13 kejadian viral tersebut," ujar Iman.
Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 53 unit motor, 4 mobil, 65 ponsel, 8 senjata tajam, 5 senjata api, dan 27 butir peluru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 477 KUHP (ancaman pidana 10 tahun), Pasal 479 KUHP (9 tahun), Pasal 307 KUHP (7 tahun), dan Pasal 591 KUHP bagi penadah (4 tahun).
Proses Penyelidikan dan Imbauan
Iman menambahkan bahwa pengungkapan kasus banyak berawal dari informasi di media sosial dan laporan masyarakat. Pihaknya menggunakan analisis digital dan forensik dalam penyelidikan. "Upaya paksa dalam proses penyidikan sudah melalui prosedur sesuai hukum formil. Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, analisa digital, forensik, serta menghubungkan keterangan saksi dengan alat bukti dan barang bukti yang dikuasai pelaku," jelasnya.
Petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan saat penangkapan. Iman mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan dan melaporkan kejahatan. "Kami mengimbau masyarakat dan netizen yang peduli keamanan untuk bersama-sama memberikan informasi setiap kejahatan di lingkungannya, sehingga Polda Metro Jaya dapat merespons cepat," tutupnya.



