Anggota DPRD Jember Klaim Baru Pertama Kali Main Game dan Merokok di Rapat
Anggota DPRD Jember Klaim Baru Pertama Main Game di Rapat

Anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, Achmad Syahri Assidiqi mengklaim bahwa dirinya baru pertama kali bermain game alias ngegim dan merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat tersebut. Rekaman aksinya yang asyik bermain game dan merokok saat rapat viral di media sosial. Kini Syahri yang juga kader Partai Gerindra itu pun disidang oleh Majelis Kehormatan DPP Gerindra pada Jumat, 15 Mei 2026.

Pengakuan dan Permintaan Maaf

Usai menjalani sidang di markas DPP Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat petang, Syahri mengaku bahwa perbuatannya itu adalah yang pertama kali. Ia mengakuinya sebagai sebuah kekhilafan dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Pria berusia 25 tahun itu juga mengaku menerima sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.

"Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," ujarnya kepada wartawan, Jumat sore. "Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama (melakukan)," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Teguran Berat

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi teguran berat dan terakhir terhadap anggota Komisi D DPRD Achmad Syahri Assidiqi buntut aksinya yang bermain game sembari merokok saat RDP. "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.

Fikrah mengatakan bahwa Syahri juga akan langsung diberikan sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

Pelanggaran yang Dilakukan

Dalam pertimbangannya, Yunico S selaku anggota Majelis Kehormatan menyebut Syahri terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar partai terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 Anggaran, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku.

Selanjutnya, dia juga melanggar Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai. Terakhir, Majelis Kehormatan menilai Achmad melanggar Pasal 68 terkait Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari harus selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga