Jaksa Roy: Orang Bisa Bohong, Bukti Elektronik Tidak
Jaksa Roy: Bukti Elektronik Tak Bisa Bohong

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini bahwa bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan tidak dapat berbohong.

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim

Berdasarkan laporan yang dihimpun, sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Usai persidangan, jaksa penuntut umum Roy Riadi menyatakan bahwa kasus ini diproses berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan persepsi atau opini.

"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti bukan berdasarkan persepsi atau opini ya kan. Apa itu alat buktinya, yaitu pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan juga kita tahu dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," kata Roy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Kunci

Roy menjelaskan bahwa tim JPU telah menghadirkan ahli, dan pihak Nadiem juga membawa ahli ke sidang. Selain itu, jaksa membawa bukti elektronik yang dinilai sangat penting dalam proses pembuktian pidana di era modern. Menurut Roy, bukti elektronik tidak dapat berbohong.

"Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujar Roy.

Alat Bukti Lain yang Dihadirkan

Roy menambahkan bahwa jaksa juga membawa alat bukti berupa dokumen, seperti surat dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alat bukti tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani. Lalu dari keterangan terdakwa dan barang bukti dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Nah lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum," ucap Roy.

Roy menyebutkan bahwa ada 70 fakta persidangan yang ditampilkan, mulai dari proses pengadaan Chromebook hingga perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan terdakwa ini terbukti," ucapnya.

Tuntutan terhadap Nadiem Makarim

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem tidak dapat membuktikan asal usul hartanya sebesar Rp 4,8 triliun.

Tanggapan Nadiem atas Tuntutan

Nadiem telah menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa. Dia menegaskan bahwa hartanya diperoleh secara sah dari proses bisnis. "Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tutur Nadiem.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Sidang selanjutnya akan menentukan vonis bagi mantan menteri tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga