Sindikat Pencurian Modul BTS Dibongkar, Kerugian Rp 60 Miliar
Pencurian Modul BTS Rugikan Rp 60 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS) yang menyebabkan ribuan pelanggan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kehilangan sinyal internet dan seluler. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," kata Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Dampak dan Kerugian Immaterial

Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat. Selain kerugian materiil, kerugian immaterial juga dirasakan. "Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap Kombes Arsya Khadafi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional. Beberapa tersangka utama telah ditangkap, antara lain AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, dan GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.

Jaringan Penadah Hingga Thailand

Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di Banten, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Pelaku mencuri sebanyak 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Adhia, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan. "Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang Warga Negara Asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," jelas Kombes Arsya Khadafi.

Nyamar Jadi Teknisi dan Vendor

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak penyedia jaringan seluler dan internet yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim mengidentifikasi para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.

"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," kata Kombes Arsya Khadafi.

Pengungkapan dipimpin Kombes Teuku Arsya Khadafi bersama Kanit II AKBP Agung Wibowo dan Kanit III AKBP Reinhard H Nainggolan. Bareskrim Polri bergerak cepat menyelidiki kasus bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas.

Pasal Berlapis dan Pengejaran Buron

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga