Pencuri Motor Bersenjata Revolver Asal Lampung Diringkus di Jakarta Barat
Pencuri Motor Bersenjata Revolver Asal Lampung Diringkus

Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Robi Jaya Saputra (20) di sebuah minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB. Pria asal Lampung ini diduga menjadi eksekutor pencurian Honda Vario milik kasir Alfamart di Tambora.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan berawal dari laporan Siti Maesaroh, kasir Alfamart di Jalan Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, pada Selasa 30 Juli 2026. Korban kehilangan motor saat bekerja. Dari rekaman CCTV, dua pria tak dikenal mengambil motor pada pukul 17.28 WIB.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga menemukan profil pelaku. "Tim melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di Indomaret Anggrek Cakra," kata Resa, Rabu 5 Agustus 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat digeledah, dari Robi ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan amunisi kaliber 9 milimeter, letter T, enam mata kunci, dan magnet pembuka rumah kunci. Polisi juga menyita telepon seluler dan pakaian yang dikenakan Robi saat beraksi.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Rekan

Penyidik mengembangkan kasus dan menangkap Hermansyah (38) yang diduga berperan sebagai joki dan pengawas situasi. Polisi juga membekuk Affri Saputra (29) sebagai penadah. "Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap penadah Affri Saputra yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dikirim ke Lampung," ujar Resa.

Dari tangan Affri, polisi menyita Honda Vario hitam tahun 2023 milik korban. Sementara dari Hermansyah disita Honda Vario merah yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, berikut STNK, pelat nomor, dan telepon seluler. Penyidik juga mengamankan BPKB dan STNK korban serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Pasal yang Dijerat dan Pengembangan Lebih Lanjut

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Khusus Robi Jaya Saputra juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga memiliki senjata api rakitan beserta amunisi secara ilegal.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan baik saat memarkirkan kendaraan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga