Office Boy Nekat Curi Valas Rp 70 Juta di Kantor Travel Depok Demi Judi Online
OB Curi Valas Rp 70 Juta di Depok untuk Judi Online

Office Boy di Depok Nekat Curi Valas Rp 70 Juta Demi Judi Online

Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mata uang asing atau valas yang terjadi di wilayah Cinere, Kota Depok. Pelaku yang berinisial NS diketahui merupakan karyawan di kantor tempat kejadian, dengan posisi sebagai office boy.

Modus Pencurian dengan Memanfaatkan Kelengahan

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kantor PT. Latif Berkah Wisata yang berlokasi di Cinere, Kota Depok. Korban yang berinisial MA mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta.

"Adapun rincian kerugian meliputi 3.500 Riyal, 350 Euro, dan 1.820 USD," jelas Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan situasi kelengahan di kantor. "Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas saat kunci masih tergantung," tambah AKP Made Budi.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Kasubnit Opsnal Resmob bersama anggota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara pada Sabtu, 11 April 2026. Penyidikan dilanjutkan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku, dengan informasi yang mengarah ke wilayah Kabupaten Bandung.

"Selanjutnya pada Minggu, 12 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Resmob bersama anggota bergerak melakukan pengejaran," ujar AKP Made Budi.

Pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 06.55 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah milik keluarganya di Kabupaten Bandung. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2025, Januari 2026, Februari 2026, dan April 2026.

Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Online

Pelaku mengaku bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, pelaku juga membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit handphone Samsung A56 warna hitam dari hasil pencurian.

"Untuk handphone tersebut sebelumnya telah diamankan oleh korban sebelum pelaku melarikan diri," jelas AKP Made Budi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dibeli dari hasil pencurian, serta satu unit handphone Samsung A56 warna hitam. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tindak Pidana dan Imbauan dari Polisi

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Khususnya dalam pengamanan aset berharga di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," tutup AKP Made Budi.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan yang ketat di tempat kerja, terutama untuk aset berharga seperti uang tunai dan valas. Pelaku yang memanfaatkan akses sebagai karyawan menunjukkan risiko kejahatan dari dalam yang perlu diwaspadai oleh setiap perusahaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga