Razia Gabungan di Rutan Depok Ungkap Berbagai Benda Terlarang
Petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah benda terlarang saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di seluruh ruangan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Operasi ini mengungkap penyimpanan barang-barang ilegal oleh warga binaan, yang mencakup perangkat elektronik hingga senjata tajam rakitan.
Penemuan Ponsel dan Alat Elektronik Rakitan
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agung Nurbani, mengonfirmasi bahwa dari kegiatan razia tersebut, petugas menyita satu unit handphone serta beberapa alat elektronik yang hampir semuanya merupakan hasil rakitan. "Kita mendapatkan satu buah handphone, kemudian ada beberapa alat elektronik yang hampir semuanya rakitan," jelas Nurbani pada Minggu, 12 April 2026.
Dia menambahkan bahwa alat elektronik rakitan tersebut biasa digunakan oleh tahanan untuk memanaskan air, baik untuk konsumsi minum maupun kebutuhan lainnya di dalam ruangan. "Ini biasa digunakan mereka untuk air panas, untuk kebutuhan mereka air panas untuk diminum," terangnya.
Senjata Tajam Rakitan dari Sendok Stainless
Selain perangkat elektronik, pihak rutan juga menemukan senjata tajam rakitan yang dianggap berbahaya. Barang ini merupakan modifikasi dari besi sendok stainless yang telah diubah bentuknya. "Hampir semuanya modifikasi dari sendok stainless, kemudian juga ada gunting. Oleh karena itu di rutan ini dan hampir semua Lapas Rutan, sendok stainless itu menjadi bagian yang terlarang," tegas Nurbani.
Penemuan ini menegaskan bahwa sendok stainless telah menjadi barang terlarang di lingkungan rutan dan lembaga pemasyarakatan lainnya karena potensinya untuk dimodifikasi menjadi senjata.
Pemeriksaan di Blok Tahanan Perempuan
Pada pemeriksaan yang dilakukan di blok tahanan perempuan, petugas gabungan menemukan benda terlarang berupa kaca. Selain itu, alat kosmetik dan parfum milik tahanan juga disita karena wadahnya menggunakan bahan kaca. "Alat kosmetik ini ada kacanya, begitu juga parfum wadahnya menggunakan bahan kaca," ungkap Nurbani.
Sanksi dan Pemusnahan Barang Bukti
Nurbani mengungkapkan bahwa Rutan Kelas I Depok akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap blok-blok yang ditemukan menyimpan benda terlarang. Tahanan atau narapidana yang kedapatan memiliki barang ilegal tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. "Tentu ini semua nanti akan ada konsekuensinya. Seperti handphone ini adalah pelanggaran berat yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal, akan ada penyatuan disiplin sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Seluruh benda terlarang yang berhasil disita kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaannya kembali oleh para tahanan. "Semua hasil razia ini kami musnahkan," pungkas Nurbani.
Operasi razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rutan, serta mencegah penyalahgunaan barang-barang yang dapat membahayakan.



