Petugas DLH Buang Sampah ke Aliran Sungai di Jakarta Timur, Berujung Kena Sanksi
Sebuah aksi yang tidak patut ditunjukkan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta viral di media sosial. Petugas tersebut kedapatan membuang sampah langsung ke aliran sungai di wilayah Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, petugas itu kini harus menerima sanksi disiplin berupa surat peringatan pertama atau SP1.
Video Viral Ungkap Tindakan Tidak Terpuji
Video yang diunggah di akun media sosial resmi DLH DKI Jakarta memperlihatkan momen seorang petugas sedang menyapu dan membuang sampah daun ke aliran Kali Baru Timur. Lokasi kejadian tepatnya berada di kawasan Palad Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Aksi ini langsung menuai kecaman dari warganet dan memicu perbincangan hangat di berbagai platform digital.
Pihak DLH DKI Jakarta dengan cepat menindaklanjuti aduan yang beredar luas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, terungkap bahwa petugas yang terlibat merupakan pekerja harian lepas (PJLP) yang bertugas di lingkungan Unit Pelaksana Sementara (UPS) Badan Air DLH DKI.
Alasan Petugas dan Penjelasan Resmi DLH
Dalam keterangannya, petugas yang bersangkutan mengaku bahwa lokasi kejadian tidak dapat diakses oleh kendaraan pengangkut sampah. Oleh karena itu, sampah daun yang telah disapu kemudian dialirkan ke sungai dengan harapan dapat terbawa hingga ke titik sekatan atau pipa HDPE yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi.
"Di area sekatan tersebut dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan sampah," demikian penjelasan resmi dari DLH DKI Jakarta. Meskipun demikian, pihak DLH menegaskan dengan tegas bahwa tindakan membuang atau menyapu sampah ke aliran sungai tetap tidak dibenarkan sama sekali.
Pelanggaran SOP dan Pemberian Sanksi Tegas
Tindakan petugas tersebut dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam pengelolaan sampah. DLH menekankan bahwa membuang sampah ke sungai adalah praktik yang salah dan merusak lingkungan, terlepas dari alasan apapun yang dikemukakan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin yang tegas, petugas yang terlibat telah menjalani pemeriksaan internal dan diberikan sanksi berupa SP1. "Sebagai bentuk penegakan disiplin, petugas yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berupa SP1," tulis pernyataan resmi DLH DKI Jakarta.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam pengelolaan sampah, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta. DLH DKI Jakarta diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh petugasnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



